Biro Umum membawahi :
1. Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Bagian Administrasi Keuangan; dan
3. Bagian Aset Sekretariat Daerah.
1) Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, membawahi :
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Rumah Tangga Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
2) Bagian Administrasi Keuangan membawahkan :
a. Subbagian Administrasi Keuangan I;
b. Subbagian Administrasi Keuangan II;
c. Subbagian Administrasi Keuangan III.
3) Bagian Aset Sekretariat Daerah, membawahi :
a. Subbagian Perencanaan, Kebutuhan Barang, Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi;
b. Subbagian Akuntansi Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan.
kunape asa jd paciweuh nyahhh...
BalasHapus