DRAFT
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum
Paragraf 1
Biro Umum
Pasal 112
(1) Biro Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif di bidang umum, meliputi rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian, administrasi keuangan serta aset Sekretariat Daerah yang menjadi kewenangan Provinsi, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif dalam aspek umum;
b. penyelenggaraan administrasi Biro;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Biro;
d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Rincian Tugas Biro Umum:
a. menyelenggarakan perumusan program Biro Umum;
b. menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum di bidang umum;
c. menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administratif di bidang umum meliputi rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian, administrasi keuangan serta aset Sekretariat Daerah;
d. menyelenggarakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
e. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
f. menyelenggarakan pengelolaan aset Sekretariat Daerah;
g. menyelenggarakan koordinasi, supervisi, pembinaan, dan pengendalian di bidang umum;
h. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
i. menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan Biro;
i. menyelenggarakan perumusan bahan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Biro;
j. menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
k. menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
l. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
m. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro;
n. menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang umum;
o. menyelenggarakan perumusan dan penyampaian saran, pertimbangan di bidang umum, sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
p. memimpin penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bagian;
q. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Biro; dan
r. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
(4) Biro Umum membawahkan:
a. Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Bagian Administrasi Keuangan; dan
c. Bagian Aset Sekretariat Daerah.
Pasal 113
(1) Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif urusan dalam, rumah tangga pimpinan serta tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum aspek rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
b. penyelenggaraan fasilitasi rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian; dan
d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian:
a. menyelenggarakan pengkajian program Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
c. menyelenggarakan koordinasi dan pelayanan administratif di bidang rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian di bidang rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
e. menyelenggarakan fasilitasi di bidang rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
f. menyelenggarakan pengelolaan urusan dalam;
g. menyelenggarakan pengelolaan rumah tangga pimpinan;
h. menyelenggarakan pengelolaan ketatausahaan dan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah;
i. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian;
k. menyelenggarakan pengkajian bahan saran, pertimbangan mengenai bidang rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
l. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bagian;
m. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian;
n. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Bagian Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, membawahkan:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Rumah Tangga Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah.
Pasal 114
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan dalam, meliputi koordinasi, pembinaan dan pengendalian dan pelayanan urusan dalam, pelayanan rumah tangga, akomodasi konsumsi , tamu negara dan tamu daerah, peralatan upacara serta pemeliharaan sarana sandi dan telekomunikasi di lingkungan Sekretariat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Urusan Dalam mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan urusan dalam;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan dalam;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Urusan Dalam:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Rumah TanggaUrusan DalamUrusan Dalam Sekretariat Daerah;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang urusan dalam;
c. melaksanakan pelayanan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan pelayanan urusan dalam meliputi kebutuhan air, listrik, gas dan kebutuhan rumah tangga di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan pelayanan kebersihan dan keindahan taman dan rumah dinas, sarana olahraga dan sarana lainnya lingkup kerumahtanggaan Sekretariat Daerah;
f. melaksanakan pelayanan keamanan kantor, keamanan rumah dinas, mess dan gedung lainnya yang dikelola oleh Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan pelayanan akomodasi konsumsi , tamu negara dan tamu daerah serta peralatan upacara;
h. melaksanakan pemeliharaan sarana sandi dan telekomunikasi Sekretariat Daerah;
i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan dalam kerumahtanggaankerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Daerah;
j. membantu Kepala Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkunganRumah Tangga Sekretariat Daerah;
k. melaksanakan perumusan dan penyusunanbahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Penetapan Kinerja (Tapkin) serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
l. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
m. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
n. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek urusan dalam sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
o. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
q. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 115
(1) Subbagian Rumah Tangga Pimpinan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan rumah tangga pimpinan, meliputi koordinasi, supervisi, pembinaan dan pengendalian rumah tangga pimpinan, pelayanan konsumsi tamu negara dan tamu daerah, kebutuhan rumah tangga pimpinan lainnya serta kebersihan dan keindahan sarana dan prasarana taman dan rumah dinas pimpinan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Rumah Tangga Pimpinan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan rumah tangga pimpinan;
b. pelaksanaan fungsi rumah tangga pimpinan;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga Pimpinan:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Rumah TanggaUrusan Dalam Rumah Tangga Pimpinan Sekretariat Daerah;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang rumah tangga pimpinan;
c. melaksanakan pelayanan konsumsi tamu negara dan tamu daerah;
d. melaksanakan pelayanan urusan dalam dan kebutuhan rumah tangga pimpinan lainnya;
e. melaksanakan pelayanan kebersihan dan keindahan sarana dan prasarana taman dan rumah dinas pimpinan;
f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan aspek kerumahtanggaan pimpinan;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kerumahtanggaan pimpinan;
h. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
j. melaksanakan penyusunan bahan saran, pertimbangan mengenai aspek urusan dalam sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
k. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
l. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah, meliputi koordinasi dan fasilitasi, pengelolaan tata usaha, kearsipan, naskah dinas dan tata usaha danadministrasi kepegawaian, perencanaan kebutuhan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah. pelaksanaan koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Tata Usaha danTata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat Daerah;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;
c. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi tata usaha, kearsipan dan tata usaha dan administrasi kepegawaian serta naskah dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan dan naskah dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan penyediaan, penggandaan dan pendistribusian naskah dinas serta pengamanan penyimpanan sementara dokumen di lingkungan Sekretariat Daerah;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kearsipan dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Daerah ke Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kearsipan;
h. melaksanakan pendistribusian naskah dinas untuk Perangkat Daerah;
i. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan dan naskah dinas Sekretariat Daerah;
j. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan, kearsipan dan naskah dinas Sekretariat Daerah;
k. melaksanakan penyediaan, penggandaan dan pendistribusian naskah dinas serta pengamanan penyimpanan sementara dokumen Sekretariat Daerah;
l. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar Sekretariat Daerah;
m. melaksanakan ketatausahaan pimpinan, meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Asisten;
n. melaksanakan penyusunan agenda kegiatan pimpinan;
o. melaksanakan pendistribusian naskah dinas untuk OPD;
p. melaksanakan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kearsipan dan ketatausahaan Sekretariat Daerah ke Badan yang melaksanakan fungsi pengelolaan kearsipan daerah;
q. melaksanakan ketatausahaan Biro meliputi kepegawaian, administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan Biro, keuangan dan pelayanan informasi lingkup Biro;
s. melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah;
t. melaksanakan pengelolaan kenaikan gaji berkala pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah;
u. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja dan pemberian kesejahteraan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional, Daftar Urutan Kepangkatan, Standar Kinerja Pegawai (SKP), ijin pernikahan dan ijin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah;
p. melaksanakan penyiapan pengusulan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawaiASN di lingkungan Sekretariat Daerah;
q. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, perencanaan kebutuhan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah;
r. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah;
s. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai Sekretariat Daerah;
t. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
u. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
p. melaksanakan penyusunan bahan saran, pertimbangan mengenai pengelolaan tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
q. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
r. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
s. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif aspek administrasi keuangan, meliputi administrasi keuangan I, administrasi keuangan II dan administrasi keuangan III.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Administrasi Keuangan, mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum pengendalian administrasi keuangan;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian; dan
d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Bagian Administrasi Keuangan:
a. menyelenggarakan pengkajian program Bagian Administrasi Keuangan.
b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah meliputi penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan;
d. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan I;
f. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan II;
g. menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan III;
h. menyelenggarakan penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. menyelenggarakan penerbitan Surat Perintah Membayar Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
j. menyelenggarakan pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
k. menyelenggarakan pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
l. menyelenggarakan penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
m. menyelenggarakan penyusunan Laporan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
n. penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi di bidang administrasi keuangan;
o. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
p. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian;
q. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai aspek administrasi keuangan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
r. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bagian;
s. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian;
t. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Bagian Administrasi Keuangan membawahkan :
a. Subbagian Administrasi Keuangan I;
b. Subbagian Administrasi Keuangan II;
c. Subbagian Administrasi Keuangan III.
(1) Subbagian Administrasi Keuangan I mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan I, meliputi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, anggaran kas, pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban, penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban, penyelenggaraan pembayaran gaji dan tunjangan, penyusunan bahan akuntansi keuangan dan aset, Laporan Keuangan, fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rekonsiliasi data aset dan barang daerah serta jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Administrasi Keuangan I mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan administrasi keuangan I;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan I;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Administrasi Keuangan I:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Administrasi Keuangan I;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan anggaran kas pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
g. melaksanakan penerbitan Surat Perintah Membayar pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
h. melaksanakan penyusunan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
i. melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
j. melaksanakan penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
k. melaksanakan pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
l. melaksanakan akuntansi keuangan dan aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
m. melaksanakan rekonsiliasi data aset dan barang daerah pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
n. melaksanakan rekonsiliasi data jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
o. melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan lingkup Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
p. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
q. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
r. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
s. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek administrasi keuangan I sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
t. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
u. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
v. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Subbagian Administrasi Keuangan II mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan II, meliputi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, anggaran kas, pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban, penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban, penyelenggaraan pembayaran gaji dan tunjangan, penyusunan bahan akuntansi keuangan dan aset, Laporan Keuangan, fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rekonsiliasi data aset dan barang daerah serta jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Administrasi Keuangan II mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan administrasi keuangan II;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan II;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Rincian Tugas Subbagian Administrasi Keuangan II:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Administrasi Keuangan II;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan anggaran kas pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
g. melaksanakan penerbitan Surat Perintah Membayar pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
h. melaksanakan penyusunan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
i. melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
j. melaksanakan penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
k. melaksanakan pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
l. melaksanakan akuntansi keuangan dan aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
m. melaksanakan rekonsiliasi data aset dan barang daerah pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
n. melaksanakan rekonsiliasi data jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
o. melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan lingkup Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
p. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
r. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
s. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
t. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek administrasi keuangan II sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
u. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
v. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
w. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan III mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan III, meliputi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, anggaran kas, pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran, penerbitan Surat Perintah Membayar, penyelenggaraan pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan penyusunan Laporan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban, penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban, penyelenggaraan pembayaran gaji dan tunjangan, penyusunan bahan akuntansi keuangan dan aset, Laporan Keuangan, fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rekonsiliasi data aset dan barang daerah serta jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Administrasi Keuangan III mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum pengelolaan administrasi keuangan III;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan III;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(5) Rincian Tugas Subbagian Administrasi Keuangan III:
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Administrasi Keuangan III;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
c. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
e. melaksanakan fasilitasi penyusunan anggaran kas pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemeriksaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaranpada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
g. melaksanakan penerbitan Surat Perintah Membayar pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
h. melaksanakan penyusunan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
i. melaksanakan pemeriksaan dan pengujian Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
j. melaksanakan penerbitan Surat Pengesahan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
k. melaksanakan fasilitasi pembayaran gaji dan tunjangan di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
l. melaksanakan fasilitasi pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
m. melaksanakan akuntansi keuangan dan aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
n. melaksanakan rekonsiliasi data aset dan barang daerah pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
o. melaksanakan rekonsiliasi data jasa pemeliharaan dan renovasi dengan kapitalisasi aset pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
p. melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
q. melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
r. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan Pelaporan pada Biro di lingkungan Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
s. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
t. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
u. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek administrasi keuangan III sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
v. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
w. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
x. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Bagian Aset Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif aspek aset Sekretariat Daerah, meliputi perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan distribusi, akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset serta perencanaan dan ketatausahaan.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Aset Sekretariat Daerah,mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum aset Sekretariat Daerah;
b. penyelenggaraan pengelolaan aset Sekretariat Daerah;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian; dan
d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Bagian Pengelolaan BarangAset Sekretariat Daerah:
a. menyelenggarakan pengkajian program Bagian Pengelolaan barangAset Sekretariat Daerah;
b. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif bidang aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
c. menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengelolaan perlengkapan dan aset di lingkunganbarang Sekretariat Daerah;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian di bidang bidang aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian di bidang bidang aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. menyelenggarakan ketatausahaan Biro Umum meliputi kepegawaian, administrasi umum, kerumahtanggaan Biro, keuangan dan pelayanan informasi di lingkungan Biro Umum;
f. menyelenggarakan fasilitasi perencanaan kebutuhan barang, dan pengadaan, penyimpanan dan distribusi di lingkunganbarang Sekretariat Daerah;
g. menyelenggarakan pengelolaan penerimaan dan pendistribusian akuntansi pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset di lingkunganbarang Sekretariat Daerah;
h. menyelenggarakan pengelolaan perencanaan dan ketatausahaan Biro;
i. menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pengelolaan dan pemanfaatan barang Sekretariat Daerah;
j. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
k. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Penyelenggaraan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkup Biro;
l. melaksanakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
m. melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
n. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bagian;
o. menyelenggarakan pengkajian bahan saran, pertimbangan mengenai bidang aset sekretariat daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
p. menyelenggarakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Bagian;
q. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian;
q. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bagian;
r. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Bagian Aset Sekretariat Daerah, membawahkan:
a. Subbagian Perencanaan, Kebutuhan Barang, Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi;
b. Subbagian Akuntansi Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan.
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan Barang, Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan distribusi, meliputi koordinasi dan fasilitasi pengelolaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi perencanaan kebutuhan dan pengadaan perlengkapan dan aset di lingkungan Sekretariat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan, Kebutuhan Barang, Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum perencanaan, kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan distribusi;
b. pelaksanaan fasilitasi perencanaan, kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan distribusi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Protokol Perencanaan Kebutuhan Barang, Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi:
a. melaksanakan pengkajian program Subbagian Perencanaan Kebutuhan Barangdan , Pengadaan, Penyimpanan dan Distribusi;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang perencanaan kebutuhan barangdan , pengadaan, penyimpanan dan distribusi;
c. melaksanakan fasilitasi perencanaan kebutuhan perencanaan kebutuhanperlengkapan dan aset di lingkunganbarang Sekretariat Daerah;
d. melaksanakan pengelolaan pengadaan pengadaanperlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah;
e. melaksanakan pengelolaan penyimpanan perlengkapan dan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
f. melaksanakan pengelolaan distribusi perlengkapan dan aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi perencanaan kebutuhan dan pengadaan perlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah;
h. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
j. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, penyimpanan dan distribusi sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
k. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
l. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
m. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(1) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset, meliputi koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemeliharaan dan pemanfaatan barang, penyusunan bahan kebijakan umum pelayanan pemanfaatan gedung dan bangunan kantor, sarana olahraga dan sarana lainnya, pelayanan pemeliharaan dan renovasi taman, gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, sarana olahraga dan sarana lainnya, fasilitasi transportasi tamu negara dan daerah serta peralatan upacara serta pemeliharaan kendaraan dinas, fasilitasi pemanfaatan pelaporan perlengkapan dan aset, pengelolaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemeliharaanakuntansi, perlengkapan dan aset ,penggunaan kendaraan dinas rekonsiliasi data aset dan barang, jasa pemeliharaan dan renovasi barang dengan kapitalisasi aset serta supervisi pelaksanaan di bidang akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset di lingkungan Sekretariat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Akuntansi, Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif serta penyusunan bahan kebijakan umum akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset;
b. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Pemeliharaan dan PemanfaatanAkuntansi, Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset:
a. melaksanakan pengkajian program Subbagian Pemeliharaan dan PemanfaatanAkuntansi, Pelaporan, Pengamanan dan Pengelolaan Aset;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset;
c. melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemeliharaanakuntansi perlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah, ;
d. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan pelaporan perlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah, ;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum serta koordinasi, administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif di bidang akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset;
c. melaksanakan pengelolaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemeliharaanakuntansi perlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah, ;
d. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan pelaporan perlengkapan dan aset di lingkungan barang Sekretariat Daerah, ;
e. melaksanakan pelayanan pemeliharaan dan renovasi taman, gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, sarana olahraga dan sarana lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah; (rumah tangga)
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum pelayanan pemanfaatan gedung dan bangunan kantor, sarana olahraga dan sarana lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. melaksanakan pengelolaan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah; (rumah tangga)
h. melaksanakan pelayanan transportasi tamu negara dan tamu daerah serta peralatan upacara; (rumah tangga)
i. melaksanakan pelayanan pemeliharaan kendaraan Dinas di lingkungan Sekretariat Daerah; (rumah tangga)
j. melaksanakan rekonsiliasi data aset dan barang di lingkungan Sekretariat Daerah;
k. melaksanakan rekonsiliasi jasa pemeliharaan dan renovasi barang dengan kapitalisasi aset;
l. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemeliharaan dan pemanfaatan barang di lingkungan Sekretariat Daerah;
n. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
o. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
p. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai aspek akuntansi, pelaporan, pengamanan dan pengelolaan aset sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
q. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
r. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
s. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 124
(1) Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi Biro, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kepegawaian dan umum, serta pelayanan informasi lingkup Biro serta mengkoordinasikan Bagian di lingkup Biro Umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengendalian serta penyusunan bahan kebijakan umum perencanaan dan ketatausahaan Biro;
b. pelaksanaan pengelolaan perencanaan dan ketatausahaan;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan, meliputi :
a. melaksanakan penyusunan program Subbagian Perencanaan dan Ketatausahaan;
b. melaksanakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan umum dalam aspek perencanaan dan ketatausahaan Biro Umum;
c. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Biro;
d. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Biro;
e. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, pengelolaan barang/aset, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan kearsipan Biro;
f. melaksanakan penghimpunan bahan kelembagaan dan ketatalaksanaan Biro;
g. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
h. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Penyelenggaraan Angaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup Biro;
i. melaksanakan pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik lingkup Biro;
j. melaksanakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP);
k. melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP);
l. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
m. melaksanakan koordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian;
n. melaksanakan penyusunan bahan saran, pertimbangan mengenai aspek administrasi pemerintahan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
o. melaksanakan pengendalian tugas pokok dan fungsi Subbagian;
p. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian; dan
q. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar